Page Nav

HIDE

Ads Place

Cara Memahami Kode-kode pada Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS Kemenkumham Tahun 2023

Terkini.co.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) t...


Terkini.co.id
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah diumumkan secara resmi pada tanggal 23 November ini.

Para peserta dapat mengecek pengumuman resmi tersebut untuk mengetahui apakah mereka lulus dalam tes SKD atau tidak. Informasi hasil SKD CPNS Kemenkumham tahun 2023 dapat ditemukan di laman https://casn.kemenkumham.go.id.

Dalam pengumuman tersebut, ada kode-kode yang terdapat dalam kolom keterangan pada lampiran, yang memiliki arti sebagai berikut:

Kode "P": Merupakan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan. Mereka tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Kode "P/L": Merupakan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan. Mereka dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Kode "TL": Merupakan pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023. Mereka tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Kode "TH": Merupakan pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.

Kode "DIS": Merupakan pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS dapat melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya, seperti SKB Kesamaptaan, SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN), SKB Praktik Kerja, atau SKB dengan Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan, tergantung pada jabatan yang mereka lamar.

Sementara itu, pelamar yang tidak lulus SKD dapat mengajukan sanggah mulai dari tanggal 23 hingga 25 November 2023.





Latest Articles