Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Terkini.co.id - APBN tahun 2023 dirancang untuk ...
Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 Di Lingkungan Mahkamah Agung RI |
Terkini.co.id - APBN tahun 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi, namun pada saat yang sama meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global yang masih terus berlangsung. Memperhatikan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1047/MK.05/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal Langkah - Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023, dengan telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 oleh Presiden RI kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 Desember 2022 dan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better), dan mendukung pemulihan ekonomi, diperlukan acuan bagi para pengelola anggaran mulai dari PA/KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara untuk melaksanakan berbagai langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran:
1. Meningkatkan kualitas perencanaan
Melakukan Reviu DIPA Induk untuk satker pusat dan DIPA Petikan untuk satker daerah, dalam hal ini perlu Meneliti RKA-KL/DIPA berupa kesesuaian rencana dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, kesesuaian Kodefikasi (kantor bayar, kode lokasi, dll) pada DIPA, kesesuaian data KPA (email, nama KPA, nama Bendahara, NPWP dan nama PPSPM) pada DIPA. Melakukan Reviu DIPA secara periodik dan melakukan revisi DIPA jika terdapat perubahan kebijakan/program pada RKA-KL. Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisir. Memastikan seluruh kegiatan telah dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan mencantumkan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan pada Halaman III DIPA. Menyelaraskan pelaksanaan kegiatan dengan pencaiaran dana /pertanggunjawaban UP/TUP sesuai dengan Halaman III DIPA. Melakukan Update Halaman III DIPA setiap triwulan. Memastikan deviasi Halaman III DIPA tidak Melebihi 5 % (lima persen). Apabila masih ada anggaran yang diberikan catatan dalam halaman IV misalnya “tanda blokir”, segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan blokir melalui mekanisme revisi DIPA. Kuasa Pengguna Anggaran atau pegawai yang ditunjuk agar segera melakukan penginputan kegiatan pengadaan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
2. Penunjukan Pejabat Perbendaharaan
Menetapkan pejabat perbendaharaan pada awal tahun anggaran yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan serta Petugas Pengantar SPM, paling lambat satu bulan setelah DIPA diterima dan menetapkan petunjuk operasional kegiatan paling lambat satu bulan setalah DIPA diterima. Penetapan KPA satuan kerja ditetapkan oleh Pengguna Anggaran Mahkamah Agung berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 55/PA/SK/XII/2022 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Tahun Anggaran 2023. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran karena mutasi/promosi dan pensiun, maka satuan kerja segera mengusulkan permohonan SK KPA yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Cq. Kepala Biro Keuangan BUA MA RI melalui alamat email sk.kpamari@gmail.com. Pengangkatan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan/ Sekretaris Pengadilan melalui Surat Keputusan dengan syarat PNS dan sudah memiliki sertifikat Bendahara Negera Tersertifikasi (BNT). Menyampaikan surat keputusan pejabat pengelola anggaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) beserta spesimen tanda tangan dan cap/stempel satker.
3. Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money
Pergeseran/revisi anggaran DIPA 01 pada akun langganan daya dan jasa, sewa rumah dinas, dan sewa mesin fotocopy dilakukan dengan persetujuan Sekretaris Mahkamah Agung c.q. Kepala Biro Keuangan. Satuan kerja agar melakukan penghematan daya listrik yang alokasi anggarannya dibebankan pada DIPA Pusat. Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti perjalanan dinas dan pertemuan/rapat di hotel serta honor tim. Melakukan prioritas kegiatan serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan dan tidak hanya memperhatikan realisasi anggaran. Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan. Mengutamakan digitalisasi pembayaran untuk meningkatkan akuntabilitas pembayaran. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
4. Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ)
Segera menetapkan Pejabat/Kelompok Kerja Pengadaan dan/atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa setelah DIPA disahkan. Menyusun Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan secara kontraktual. Mempercepat penetapan kebijakan internal Satuan Kerja terkait dengan PBJ, termasuk kebijakan pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran. Penyelesaian pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp 200 juta (dua ratus juta rupiah) diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2023. Memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan paling lambat pada Triwulan III Tahun Anggaran 2023.
5. Mengantisipasi dan Menyelesaikan Pagu Minus serta Meningkatkan Akurasi RPD
Melakukan pemutakhiran data RKA-KL/DIPA dan POK per triwulan. Tidak melakukan revisi yang berakibat pada pengurangan alokasi terhadap pagu yang sudah dikontrakkan ke KPPN. Memastikan dalam pengajuan pencairan anggaran, pagu DIPA telah tersedia/cukup tersedia sampai dengan level akun. Segera melakukan revisi anggaran apabila terjadi pagu minus atau potensi terjadinya pagu minus. Meningkatkan Akurasi Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan Realisasi Pembayaran. Menyusun rencana kegiatan dan rencana penarikan dana sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan dan realisasi pembayaran. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melaporkan rencana pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran setiap bulan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KPA diwajibkan memberikan laporan kepada Ketua/Kepala Pengadilan. Melakukan percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah disampaikan. Melakukan penatausahaan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan negara dalam bentuk fisik dan digitalisasi dokumen. Perubahan anggaran yang membutuhkan persetujuan Eselon I dan usulan tambahan APBN-P atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT) harus melalui Tingkat Banding.
6. Meningkatkan monitoring dan evaluasi.
Melakukan evaluasi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang selalu muncul dalam pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan strategi untuk mengatasi kendala tersebut. Melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjamin pelaksanaan Anggaran Belanja Negara. Menetapkan indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari evaluasi kinerja unit. Meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mulai dari perencanaa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Menjadikan APIP sebagai mitra dari unit kerja dalam mengawal pelaksanaan kegiatan. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut digunakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung selaku Pengguna Anggaran untuk peningkatan efektivitas pencapaian kinerja, perbaikan tata kelola penggunaan anggaran, dan penilaian kinerja pelaksanaan anggaran. Dan selanjutnya Hasil monitoring dan evaluasi tersebut, oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara digunakan untuk pengendalian belanja negara dan peningkatan efisiensi anggaran belanja.
Langkah-langkah tersebut diatas dilaksanakan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, serta tetap memperhatikan dan menjaga transparansi dan akuntabilitas. (Adej)
Penulis: Ade Junaedy, ST
Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Administrasi Universitas Islam Riau