Sumber Gambar: Instagram @snpmb.bp3 Terkini.co.id – Di tahun 2023 nanti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi resmi mengganti nama dari Seleksi Nas...
Sumber Gambar: Instagram @snpmb.bp3 |
Sama seperti sebelumnya menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 penerimaan mahasiswa baru dibagi menjadi 3 jalur yaitu:
1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
3. Seleksi Mandiri oleh masing-masing PTN
Regulasi seleksi masuk PTN 2023:
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Merujuk pada Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 memiliki komponen penilaian, komponen diantaranya adalah:
- Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran. Dimaksudkan bahwa siswa harus berprestasi si semua mata pelajaran secara menyeluruh, karena bobot nilai yang diperlukan itu tinggi 50 persen.
- Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat:
Dimaksudkan dari komponen poin kedua adalah camaba harus memperhatikan bahwa ia memiliki nilai yang maksimal di dua mata pelajaran pendukung saat memilih prodi. Mapel pendukung hanya terdapat dalam Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013. Contohnya, bagi siswa yang sekolahnya menerapkan Kurikulum Merdeka dan ingin memilih jurusan Kedokteran, maka mata pelajaran pendukungnya adalah Biologi. Maka dari itu, siswa tersebut perlu berprestasi di semua mata pelajaran, terkhusus biologi.
Berbeda dengan siswa yang sekolahnya masih menggunakan Kurikulum 2013. Di mana siswa dikelompokkan berdasarkan peminatan IPA, IPS, dan Bahasa, maka mata pelajaran pendukungnya memiliki ketentuan sendiri.
Misal, siswa peminatan IPS atau Bahasa yang lintas jurusan prodi ke IPA, seperti Prodi Kedokteran, maka harus memiliki nilai terbaik pada mata pelajaran pendukung, yakni Matematika. Begitu sebaliknya, jika siswa IPA lintas jurusan ke prodi IPS, misalnya memilih Prodi Ekonomi, maka mata pelajaran pendukungnya adalah Matematika.
Walaupun begitu PTN masih bisa untuk menentukan besaran komposisi persentase komponen satu dan dua. Termasuk dalam menentukan sejumlah syarat bagi prodi yang memang membutuhkan keahlian tertentu. Dapat disimpulkan bahwa pada SNBP 2023 atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, siswa bisa mengeksplor jurusan atau prodi yang diminati. Namun, tetap harus memperhatikan komponen penilaian dan ketentuan di masing-masing prodi PTN. Sementara, kuota untuk SNBP minimal 20 persen.
SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Teks)
Untuk daya tampung SNBT, minimal kuota sebesar 40 persen untuk setiap prodi PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kuota pada PTN-BH telah ditetapkan dengan minimal 30 persen bagi setiap prodi. Untuk soal-soal yang ada di SNBT nanti, akan berupa penalaran, bukan hafalan. Jadi, siswa tidak perlu khawatir, karena soal SNBT hampir sama dengan soal-soal Asesmen Nasional. Di SNBT, siswa akan mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah. Tes skolastik akan mengukur kemampuan siswa berdasarkan:
- Potensi kognitif.
- Penalaran matematika
- Literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Kemudian, pada Permendikbud Ristek No. 48 tahun 2022, pada pasal 6 ayat 3, SNBT tetap diselenggarakan beberapa kali dalam setahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali tes. Pada pasal 7 ayat 2, PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik. Dengan catatan, tambahan persyaratan portofolio diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Tes Mandiri
Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial. Setidaknya, ada empat hal yang mesti diumumkan PTN sebelum menggelar jalur mandiri yang telah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim seperti berikut ini:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas: Tes secara mandiri. Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi. Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes. Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan. PTN wajib juga mengumumkan pada masyarakat, mengenai kuota, masa sanggah, dan lainnya yaitu:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30 persen untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50 persen.
Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/27/090325971/kemendikbud-ristek-ubah-snmptn-sbmptn-jadi-snbp-dan-snbt?page=all