Page Nav

HIDE

Ads Place

Disahkan, RKUHP Jadi Topik Obrolan Sampai Luar Negeri

Source Picture: <a href="https://www.freepik.com/free-photo/court-hammer-books-judgment-law-concept_8760882.htm#query=undang%20undan...

Source Picture: <a href="https://www.freepik.com/free-photo/court-hammer-books-judgment-law-concept_8760882.htm#query=undang%20undang&position=7&from_view=search&track=sph">Image by Racool_studio</a> on Freepik

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan saat Rapat Paripurna Dewan perwkilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Selasa lalu (6/12). Pengesahan RKUHP tersebut ternyata jadi sorotan media internasional. Beberapa media internasional, salah satunya
BBC.com mengunggah berita mengenai RKUHP dengan judul berita 'Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage'. BBC.com secara khsusus menyoroti mengenai aturan larangan berhubungan seks diluar pernikahan.

BBC.com dalam beritanya menyebutkan bahwa Undang-Undang KUHP yang baru ini dianggap sebagai bencana bagi hak asasi manusia dan potensi penurunan pariwisata serta investasi. 

New York Times juga merupakan media luar yang menyoroti pengesahan RKUHP dengan judul berita 'In Democratic Indonesia, New Penal Code Erodes Long-Held Freedoms'. Media luar tersebut juga ikut menyoroti tentang larangan berhubungan seks diluar nikah. Selain itu Undang-Undang tersebut juga di dinilai mengkriminalisasi seks diluar nikah, kritik terhadap pemerintah, dan demonstrasi tanpa izin.

Jika berbicara soal RKUHP tentu tidak dapat dipisahkan dengan kejadian demo besar yang terjadi di beberapa daerah khususnya di Jakarta Pada September 2019 lalu.

Jelang pengesahannya selain masyrakat umum, banyak protes yang berdatangan dari pengusaha-pengusaha hotel lantaran RUU itu kan memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan. Salah satunya terkait pasal perzinaan yang mana diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta.

Setelahnya muncul pertanyaan lain mengenai pengesahan UU ini yaitu mengenai isu LGBT. Pasalnya isu LGBT tidak dimasukkan kedalam kategori kriminalisasi oleh Pemerintah dan DPR. Dalam artian DPR juga Pemerintah sepakat tidak mengkriminalisasi perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam draf sebanyak 624 pasal itu, tidak ada pasal yang mengatur mengenai LGBT.

Jika dilihat kebelakang sebetulnya keinginan agar LGBT masuk sebagai bagian delik pidana sudah lama didengungkan. Sekelompok masyarakat juga sudah meminta MK mengkriminalisasi LGBT. Perdebatan berjalan sengit hingga pada akhirnya MK angkat tangan dan menyerahkan proses kriminalisasi LGBT ke DPR.

Sumber: detik.com dan cnbcindonesia.com


Latest Articles